Riau-Inhu - Sebidang tanah 368 H di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah dikabarkan sudah dalam proses sporadik di peruntukan untuk masyarakat Desa Siambul.
Arbaim mengatakan kepada wartawan Riaubisa Inhu tanah seluas 368 yang terletak di desa Siambul merupakan program desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga.
Sebagai warga negara Indonesia mendapatkan
pemanfaatan dari tanah airnya sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 45,
maka implemntasinya harus ada keseriusan pemerintah untuk memberikan kepastian
hubungan hukum antara warga negara degan tanah airnya
"Dalam hal tanah 268 H,dimaksud adalah kawasan
hutan penerbitan sporadik sudah memenuhi ketentuan termasuk secara
administrasi," Sebut Arbaim di Desa Siambul jumat (10/11/2023)
Selaku penerima kuasa sebut Arbaim, kondisi ini sudah
kami sampaikan tertulis kepada bapak Presiden RI beserta staff jajaran kabinet
dan kepada pihak-pihak terkait termasuk bupati Inhu.
Maka tidak ada satu alasan pun bagi pemerintah untuk
mengesampingkan kepetingan warga negara dari kepetingan lain atas pemanfaatan
lahan negara.
Disampaikan, semua pihak baik pemerintah daerah maupun pusat termasuk seluruh lembaga dan Lembaga tinggi negara serta institusi penegak hukum membantu kami pihak desa dalam upaya percepatan penyelesaian kepastian hak warga desa selalu pemilik sporadik.