siambulmandiri@gmail.com

Mengungkap kasus pembakar lahan di Desa Siambul

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembakar lahan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, yang terjadi pada Kamis (05/10/2023) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Sutanto (33).

Dihadapan petugas Sutanto mengaku telah membakar lahan seluas 10 hektare yang dibelinya seharga Rp 10 juta. Rencananya, pelaku akan menanam sawit setelah bersih dari semak belukar.

Kapolres Inhu, AKBP Doddy Wirawijaya, mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Siambul diketahui setelah adanya titik api yang termonitor Aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

“Selanjutnya tim melakukan pengecekan di titik tersebut dan ditemukan kobaran api sudah membakar lahan pada malam hari,” kata AKBP Doddy didampingi Waka Polres Inhu, Kompol Teddy, Jumat (13/10/2023).

Tim gabungan langsung melakukan pemadaman hingga pendinginan di lokasi karhutla tersebut. Keesokan hari, Sutanto diamankan sebagai pelaku pembakaran lahan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya.

“Keesokkan harinya, tim mengamankan pemilik lahan atas nama Sutanto dan satu orang lagi atas nama Firkri Arohman Syah,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keduanya, Sutanto mengaku sebagai penyebab karhutla di lahan seluas 10 ha itu bersama rekannya Firkri.

“Menurut keterangan pelaku, lahan 10 ha tersebut baru dibelinya dengan harga Rp 10 juta. Lahan yang masih dipenuhi semak belukar itu dibakar dan rencananya akan ditanami pohon sawit,” tambah eks Korspri Kapolda Riau ini.

Pelaku mengaku sudah 8 kali membakar hutan dan lahan dengan maksud membuka lahan.

Atas perbuatannya pelaku pembakaran lahan dijerat pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h uu 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau pasal 78 jo pasal 53 ayat (3) huruf a dan d uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Paragraf 4 pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b uu nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu 2 tahun 2022 menjadi undang undang perubahan atas uu 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) uu nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Pelaku terancam dengan ancaman pidana kurang lebih 10 tahun dipenjara atau denda paling sedikit sejumlah Rp 3 miliar dan atau paling banyak sejumlah Rp10 miliar,” tutupnya.(sony)

Kembali